Jumat, 21 Juni 2019

Business Plan



  1. Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)
H2H shop adalah konsep toko online yang menjual kemeja motif untuk kalangan perempuan dengan desain serta motif yang lucu. H2H shop menawarkan penjualan kemeja secara eceran maupun pesanan dalam jumlah besar. Kemeja merupakan pakaian yang wajb digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. online shop ini dibuat berbeda dengan online shop lain yang sudah ada. Online shope ini menawarkan kepada pelanggan dengan kualitas bahan yang enak digunakan dan dengan motif yang lucu. Kemeja yang dibuat oleh ahli tukang jahit yang rapi. Sebagai pelengkap online shope maka akan dijual pula barang seperti kerudung.
  1. Company description
H2H shop merupakan bisnis fashion secara online, jenis kegiatan usaha yaitu perdagangan dengan jenis barang yang diperjualkan adalah pakaian wanita, alamat usaha terletak di Dsn. Bakan Jati Ds. Karyasari Kec. Rengasdengklok Kab. Karawang. Di h2h shop konsumen dapat memanfaatkan sosial media sebagai media pemesanan. Di dalam sosial media khususnya instagram tersbut akan menyediakan gambar beberapa produk yang di jual h2h shop. Dari gambar tersebut konsumen dapat memesan produk sesuai dengan gambar refrensi pada instagram h2h shop. Produk yang diperjualkan yaitu kemeja motif. Kemeja motif ini untuk kalangan perempuan dengan bermacam-macam motif dan ukuran All size L. Kemeja motif ini owner dapat dari distributor kemeja motif, dimana owner membeli kemeja motif yang sudah jadi dalam jumlah banyak dan diperjualkan kembali dengan kata lain h2h shop ini adalah reseller kemeja motif.
  1. Service and Product
Pelayanan yang diberikan yaitu dengan memberikan respon yang cepat dan ramah setiap kali ada pemesanan masuk untuk pembelian kemeja motif. Kenapa harus respon yang cepat, itu disebabkan bisnis yang dijalankan berbasis online dimana pemesan akan dilakukan secara online lewat media sosial. Dengan respon yang cepat makan pelanggan akan merasa dihargai dan memberikan rasa aman dan nyaman. Produk kemeja motif ini tidak dibuat sendiri, sakan tetapi produk kemeja motif ini terbuat dari bahan yang memiliki kualitas yang bagus dan tidak teransfaran atau tipis. Kemaja motif ini dibuat dengan dijahit dengan rapi.
  1. Market analysis
Kaum perempuan merupakan insan yang memiliki daya tarik sangat tinggi atau konsumtif terhadap hal-hal yang berhubungan dengan penampilan. Dengan adanya orang-orang konsumtif berarti keutungan untuk usaha produksi. Pemasan yang ditawarkan h2h shop secara onlein pun ikut mempermudah konsumen uuntuk membeli produk. Olleh karena itu pemilik usaha h2h shop mengambil peluang ini untuk berjualan online shope dengan bermacam-macam motif. Penjualan yang akan dilakukan secara online melalui media sosial seperti instagaram.
  1. Comprtitor & benchmarking
Bisnis kerudung dengan konsep yang h2h susun merupakan inovasi wirausaha yang layak diperhitungkan, meskipun sudah banyak ditemukan di media sosila namun untuk di daerah rengasdengklok untuk online shop kemeja motif belum begitu banyak. Peluang usaha ini terbuka lebar dan menjadikan kami semakin semangat dan optimis dalam mengembangkan bisnis ini dengan sistem pemesanan yang sederhana.
Point Penilian
Pesaing A
Pesaing B
Target Konsumen
13-30 tahun
>  20 thaun
Harga Jual
Rp. 55.000
Rp. 65.000
Lokasi atau sebaran
Seluruh indonesia
Seluruh indonesia
Sistem Pemasaran
Remaja dan dewasa
Dewasa
Keunggulan
banyak motif
Banyak motif, ukuran beragam

  1. Marketing plan or strategy
Strategi pemasaran yaitu melakikan promosi, dimana promosi ini proses dari pemasaran. Promosi sangat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan suatu usaha. Melakukan promosi terhadap produk yang dijual melalui sejumlah media baik elektornik maupun promosi langsung dari mulut ke mulut. Promosi melalu media elektronik dilakukan di berbagai jejaring sosial yang kini marak di dunia maya seperti instagram, facebook, dan sebagainnya. Promosi dari mulut ke mulut dilakukan dengan langsung mendatangi kelompok-kelompok muslimah seperti kampus dan arisan. Serta bisa melakukan promosi di pameran atau bazar. Harga yang ditawarkan untuk kemeja motif ini hampir sama semua dengan ukuran yang sama yaitu dengan harga Rp. 55.000 per kemja.
  1. Organization and management
Usaha yang didirikan ini merupakan usaha sendiri yang diberi nama h2h shop, dimana usaha ini tidak membuka cabang ditempat lain. Kelebihan dari kemeja motif yang kualitas bahan kemeja berbeda dari kemej motif yang diperjual belikan di toko online lainnya. Bahan kemeja motif ini tidak tipis atau menerawang, bahan tidak panas dengan jahitan yang rapi.
  1. Finansial (Keuangan)
Sumber permodalan yaitu sebagai sumber mula membentuk usaha online ini yaiitu dari sumber dana owner sendiri, sebagai investasinya untuk itu didirikanlah usaha online ini. Biaya awal kebutuhan yaitu terdiri biaya pemeblian kemeja motif, kouto internet, dan biaya ongkir karena pemesanan dilakukan secara online.
No.
Jenis Barang
Jumlah
Harga Satuan
Total
1.
Kemeja motif Bunga 1
5 buah
Rp. 40.000
Rp. 200.000
2
Kemeja motif bunga 2
5 buah
Rp. 40.000
Rp. 200.000
3
Kemeja motif Bunga 3
5 buah
Rp. 40.000
Rp. 200.000
4
Kemeja motif abstrak
5 buah
Rp. 40.000
Rp. 200.000
5
Kemja motif garis
5 buah
Rp. 40.000
Rp. 200.000
6
Kouta internet

Rp. 10.000
Rp. 10.000
7
ongkir

Rp. 19.000
Rp. 19.000
Total
Rp.1.0.29.0000

  1. Closing & contacts
Pemesanan kemeja motif ini dapat dilakukan dengan cara mengujungi situs web atau instagram h2h shop dimana terdapat contact person yang dapat dihubungi jika ingin melakukan pemesanan dan mengajukan pertanyaan tentang kemaja motif.

Rabu, 21 Juni 2017

Contoh Kasus Pelanggaran undang-Undang Perindustrian


Pelanggaran Terhadapa Undang-Undang Perindustrian

 
Pemerintah tidak akan mengedepankan pidana bagi pelanggar Undang-undang Perindustrian Nomor 3 tahun 2014. Pelanggar hanya akan diberikan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha. Adapun, satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU Perindustrian, hanya diberikan bagi penyalahgunaan SNI wajib. Pengusaha  jika dicabut izinnya sudah mati. Meskipun ada kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana diatur oleh ketentuan lain, bukan Undang-undang Perindustrian. Keputusan tersebut berdasarkan diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta kalangan pengusaha.

Sebagian besar pelaku usaha meminta sanksi pidana tidak diatur dalam UU Perindustrian kecuali untuk Standar Nasional Indonesia wajib. Sanksi pidana untuk penyalahgunaan SNI wajib dibutuhkan lantaran berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen.
Pasal 120 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana UU Perindustrian disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang dan jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (1) huruf b, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Adapun, bunyi Pasal 53 Ayat (1) huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan barang atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dapat memberikan sanksi pidana hanya tentang SNI wajib.  Sanski pidana perlu disampaikan agar ada efek jera. Menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Dalam hal tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 120 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan pada korporasi dan pengurusnya. Adapun saat ini, berdasarkan usulan Kemenperin ke Badan Standardisasi Nasional telah ditetapkan pemberlakuan tiga SNI wajib dengan penunjukan empat lembaga penilaian kesesuaian, serta yang masih dalam proses pemberlakuan SNI wajib ada 65 SN

Kesimpulan
Berdasarkan kasus di atas terlihat bahwa pelanggaran terhadap undang-undang perindustrian hanya akan dikenai sanksi administratif kecuali penyalahgunaan SNI. Sanksi administratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah–warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri. Sanksi administratif  adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi administratif dapat berupa denda, pembekuan hingga pencabutan sertifikasi dan/atau izin, penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, dan tindakan administratif. Berbeda dengan sanksi pidana ditujukan pada si pelaku, sifat condemnatoir, harus melalui proses peradilan sedangkan sanksi administrasi ditujukan pada perbuatan, sifat repatoir-condemnatoir, prosedurnya dilakukan secara langsung oleh pejabat Tata Usaha Negara tanpa melalui peradilan.
Sanksi paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha. Adapun, satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU Perindustrian, hanya diberikan bagi penyalahgunaan SNI wajib. Ada kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana, itu diatur oleh ketentuan lain, bukan Undang-undang Perindustrian.
Kasus-kasus perindustrian selain penyalahgunaan SNI wajib seharusnya juga diberikan sanksi pidana, jangan sanksi administratif karena sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha merupakan harga mati bagi sebuah perusahaan atau produsen. Pencabutan izin usaha sama saja memberikan hukuman mati. Selain itu dengan adanya tindak pidana yang dikenakan kepada pelanggar akan memberikan efek jera.
Sanksi pidana yang terdapat pada Pasal 53 Ayat (1) huruf b untuk jenis pelanggaran yaitu penyalahgunaan SNI dirasakan wajib ada karena itu menyangkut perlindungan kepada konsumen terkait keselamatan dan kesehatannya juga sebagai upaya untuk peningkatan daya saing produk-produk dalam negeri. Menanggapi hal tersebut alangkah lebih baiknya jika alasan serta sanksi yang ada pada penyalahgunaan SNI juga diterapkan pada kasus-kasus serupa bahkan semua aspek yang terkait untuk memberikan efek jera dan penekanan jumlah pelanggar akan undang-undang perindustrian.

Sumber